Beranda | Artikel
Hafalan Quran Sedikit, Bolehkah Jadi Imam Shalat?
Selasa, 1 Oktober 2019

Syarat Menjadi Imam Shalat Jamaah

Ada dua orang yang tidak saling kenal mau shalat. Yang 1 hafalan qurannya sedikit, tetapi disuruh jadi imam. Itu bagaimana? Lalu apa syarat2 menjadi imam shalat jamaah? Syukron!

Jawaban:

Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d…

Saudaraku penanya, ada dua permasalahan yang berbeda terkait sifat seorang imam.

Yang pertama adalah syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi pada diri seorang imam, dan yang kedua adalah sifat-sifat aulawiyyah yang membuat seseorang lebih berhak untuk dijadikan sebagai imam.

Adapun syarat sah yang wajib terpenuhi pada seorang imam, ada 5 syarat, yaitu: islam (di antaranya selamat dari bidah yang mengkafirkan), berakal, laki-laki, kemampuan melaksanakan rukun salat (di antaranya membaca Al-Fatihah), dan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Kelima syarat tersebut disepakati oleh mazhab fikih yang 4, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab-kitab rujukan masing-masing mazhab. Maka, selama kelima syarat tersebut terpenuhi pada seseorang, maka sah saja jika ia maju menjadi imam, dan sah pula untuk salat di belakangnya

Adapun sifat-sifat aulawiyyah, yang membuat seseorang lebih berhak untuk menjadi imam, maka sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshari –radhiyallaahu anhu-:

يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمِ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمَا (وَفِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا مَكَانَ سِلْمًا)…

“Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua setara dalam hal itu, maka yang paling baik wawasannya tentang sunah. Jika mereka semua setara dalam kedua hal itu, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika mereka semua setara dalam semua hal itu, maka yang paling dahulu keislamannya (dalam riwayat lain: yang lebih tua usianya).” [HR. Muslim]

Kesimpulannya, sah saja jika seorang yang hafalannya lebih sedikit maju untuk menjadi imam, selama kelima syarat di atas terpenuhi pada dirinya. Namun tetap yang lebih utama adalah menerapkan urutan seperti dalam sabda Nabi Muhammad –shallallaahu alaihi wa sallam– di atas.

Dan sebagai tambahan faidah, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya:

“Apakah wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah lingkungan, untuk mencari tahu keadaan/status si imam sebelum memulai salat?”

Jawabannya adalah:

“Tidak wajib. Sah saja jika ia langsung salat sebagai makmumnya, selama tidak ada kemungkaran yang tampak jelas dari si imam. Karena kaidah asalnya adalah berprasangka baik kepada sesama muslim, hingga terjelaskan hal yang berlawanan dengan kebaikan.” (Jilid 7. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdurrazzaq Afifi)

Walaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35620-hafalan-quran-sedikit-bolehkah-jadi-imam-shalat.html